Date & Time  | 

rakernis idm desa

Raker teknis, Pemutakhiran IDM Desa dan Sosialisasi Scorecard Stunting Tahap II

Desa Baning Kota : BKAD Sintang melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Tehnis (Raker) Pemutakhiran IDM Desa tahun 2023 dan sosialisasi isian Score Card Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Kegiatan Raker dilaksanakan di Balai Desa Baning Kota Sekabupaten Sintang ( 17 – 18 April 2023).

Kepala Desa Baning Kota Muryadi, A.Md Menyambut baik kegiatan Raker ini selain mempercayakan Desa Baning kota sebagai tuan rumah Kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas serta cara penginputan ScoreCard KPM Desa Baning Kota.

Kepala Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan DPMD Sintang Alkadri, S.Sos, M.Si mengatakan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 DPMD Sintang, tanggal 20 -23 Maret 2003 telah mengundang Kader Pembangunan Manusia dan Kepala Desa mengenai sosialisasi percepatan penurunan stunting pemerintah desa dan rapat koordinasi untuk melakukan evaluasi terhadap progres kinerja KPM dan desa.

“ Evaluasi tersebut dalam melakukan pengukuran dan pendataan melalui aplikasi eHDW di mana desa yang diundang dalam proses input data di aplikasi eHDW nya dibawah 70% yaitu sebanyak 166 desa dari 390 Desa,” ucap Alkadri.

“ Sudah kami lakukan mulai dari tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret 2023 dimana tim berbagi di 14 Kecamatan, yang dimulai kemarin dari Kecamatan Ambalau, Serawai, Ketungau Hulu , Ketungau Tengah, Ketungau Hilir itu dimulai tanggal 27 Maret 2003, lanjut kemudian tanggal 29 Maret kami juga berbagi ke Kecamatan Sepauk, Tempunak, Sungai Tebelian dan Kelam Permai, dan yang terakhir di tanggal 30 Maret 2023,kami melakukan kegiatan di Kayan Hilir, Kayan Hulu, Binjai Hulu dan Sintang, ini merupakan lanjutan Raker untuk beberapa desa yang belum mengikuti kegiatan ini” ungkap Alkadri

Ia juga menyampaikan kegiatan tersebut dipandang perlu karena di dalam kuisioner data IDM salah satunya terdapat Score Cord (Kartu Skor) atau Kartu bertambahan nilai dimana sebelumnya tidak ada yang mana harus mengisi lengkap BNBA.

“ Artinya by name by address harus diisi, dan kartu skor ini juga berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021 yang mewajibkan 5 paket Pelayanan penanganan stunting di tingkat desa harus tersedia, sebab hal ini berpengaruh nanti dengan pencairan dana desa,”pungkas Alkadri.

Infografis

Galeri Video